Dephan: Senjata-senjata Tersebut Legal

Jakarta: Sebenarnya, ekspor senjata buatan PT Pindad ke luar negeri sudah berlangsung selama 10 tahun, dan belum pernah tersandung masalah bea dan cukai.

Penegasan itu disampaikan Departemen Pertahanan (Dephan) dan PT Pindad dalam konferensi pers bersama di Departemen Pertahanan, Selasa (1/9) siang.

Direktur Utama PT Pindad, Adik Avianto mengatakan, senjata yang diekspor ke Filipina dan Mali resmi dan dilengkapi dokumen ekspor. Ekspor 10 pucuk pistol ke Filipina dipesan oleh Perbakin Filipina. Sementara 100 senjata jenis SS-1 ke Mali dilakukan oleh seorang agen yang biasa membeli senjata dari PT Pindad.

Depahan juga menegaskan, penangkapan oleh Bea dan Cukai Filipina hanya masalah kesalahpahaman. Dan hal itu telah diklarifikasi. Dephan juga memastikan, senjata-senjata yang disita asli buatan PT Pindad bukan senjata dengan Galil buatan Israel.

Seperti tidak ingin tersandung dua kali, Dephan berencana membentuk badan pengawasan senjata. Tugasnya, mengawasi peredaran senjata di dalam dan di luar negeri. Namun Dephan belum bisa menjabarkan detail tugas badan tersebut. Karena masih harus dibahas secara teknis.(FHD)